Correct Article 6
PERMEN Nomor 87 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 87 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembelian Kembali Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Current Text
(1) Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah diterbitkan melalui Pasar Modal domestik dan dalam mata uang rupiah.
(2) Penerbitan melalui Pasar Modal domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme penawaran umum.
(3) Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul akibat dari penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(4) Pemerintah tidak memberikan jaminan atas Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
(5) Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah Pemerintah Daerah lain.
Your Correction
