Correct Article 59A
PERMEN Nomor 86-pmk-07-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 86-pmk-07-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK/07/2019 TENTANG PENGELOLAAN DANA BAGI HASIL, DANA ALOKASI UMUM, DAN DANA OTONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Dalam rangka penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf j, Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait.
(2) Dalam rangka koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan kementerian/lembaga nonkementerian terkait menyampaikan data dan/atau informasi terkait tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3) Berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penilaian/verifikasi dan dapat berkoordinasi dengan instansi terkait.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil penilaian/verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperoleh kesimpulan perlu dilakukan pemotongan penyaluran TKD, maka pemotongan penyaluran TKD tersebut dan penyetoran atas hasil pemotongan TKD ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
3. Di antara Pasal 71B dan Pasal 72 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 71C yang berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
