Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pejabat adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
2. Tenaga Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan tugas di bidang perpajakan.
3. Pihak Yang Ditunjuk adalah pihak yang ditunjuk untuk diberi keterangan dan/atau diperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak berdasarkan izin tertulis Menteri Keuangan.