Article 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan dan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan atau dipekerjakan di Lingkungan Kementerian Keuangan.
3. Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat CPNS, adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, baik yang telah mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS maupun yang belum mendapatkan Surat Keputusan pengangkatan sebagai CPNS.
4. Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara, yang selanjutnya disingkat TKPKN, adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan kompetensi dan kinerja.