Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 78

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada LNSW berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan LNSW. (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal.
Your Correction