Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 77

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada LNSW, dalam pelaksanaan tugasnya: a. secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala LNSW; dan b. secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris LNSW.
Your Correction