Correct Article 77
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada LNSW, dalam pelaksanaan tugasnya:
a. secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala LNSW; dan
b. secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris LNSW.
Your Correction
