Correct Article 72
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
(1) Kepala LNSW menyampaikan laporan berkala kepada Menteri.
(2) Sekretaris dan para direktur menyampaikan laporan berkala kepada Kepala LNSW.
Your Correction
