Correct Article 71
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
(1) LNSW harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan LNSW.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan LNSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
