Correct Article 67
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Subdirektorat Kemitraan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INSW dalam forum nasional dan internasional bilateral; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan kemitraan di bidang pengelolaan INSW dalam forum regional, multilateral, dan lembaga internasional.
Your Correction
