Correct Article 63
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Subdirektorat Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik SINSW;
b. pengelolaan kualitas data dan informasi elektronik;
c. penyajian data;
d. pengelolaan dan pengembangan proses manajemen big data SINSW;
e. penyiapan analisis dan penyajian data terkait dengan layanan SINSW, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional;
dan
f. penyiapan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai referensi dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik.
Your Correction
