Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Subdirektorat Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tata kelola data dan informasi elektronik SINSW; b. pengelolaan kualitas data dan informasi elektronik; c. penyajian data; d. pengelolaan dan pengembangan proses manajemen big data SINSW; e. penyiapan analisis dan penyajian data terkait dengan layanan SINSW, penguatan logistik nasional, dan mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan f. penyiapan pengelolaan informasi mengenai peraturan perundang-undangan sebagai referensi dalam pengajuan dokumen kepabeanan dalam kegiatan ekspor, impor, dan/atau logistik.
Your Correction