Correct Article 59
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Subdirektorat Pengelolaan Layanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan koordinasi, penyusunan dan evaluasi penjaminan mutu layanan SINSW;
b. penyusunan katalog layanan dan MENETAPKAN perjanjian tingkat layanan SINSW;
c. penyusunan dan pengimplementasian sistem manajemen kualitas layanan pada SINSW;
d. pelaksanaan dan pengelolaan survei kepuasan pengguna layanan SINSW;
e. penyiapan pelaksanaan operasional pusat kontak layanan SINSW;
f. penyiapan pelaksanaan pencatatan, identifikasi, analisa aduan, dan edukasi kepada pengguna layanan SINSW;
g. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan pengembangan manajemen pengetahuan dan bimbingan teknis pengguna layanan SINSW; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Your Correction
