Correct Article 54
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
(1) Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan manajemen risiko penyelenggaraan SINSW dan pelaksanaan pengelolaan keamanan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan manajemen layanan pengguna, gangguan, masalah teknologi informasi dan komunikasi, dan kelangsungan layanan SINSW, pengelolaan operasional, pelaksanaan, penyusunan, dan pengelolaan rencana pemulihan bencana SINSW.
(3) Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pemantauan program kerja, perencanaan dan pemantauan proyek strategis teknologi informasi dan komunikasi di LNSW, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan SINSW dan pengelolaan basis data, pengelolaan item konfigurasi dalam penyelenggaraan SINSW.
Your Correction
