Correct Article 53
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
a. Seksi Pengelolaan Keamanan Informasi;
b. Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi;
dan
c. Seksi Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Basis Data.
Your Correction
