Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Perancangan dan Evaluasi Sistem Informasi Fasilitas dan Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan dan pengujian spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan perancangan basis data, serta penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi SINSW pada layanan proses bisnis terkait dengan fasilitas dan perizinan di bidang ekspor dan/atau impor, serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor. (2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi Fasilitas dan Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembangunan dan pengembangan SINSW serta manajemen penyedia layanan pada layanan proses bisnis terkait dengan fasilitas dan perizinan di bidang ekspor dan/atau impor, serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Your Correction