Correct Article 44
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Subdirektorat Pengembangan Sistem Fasilitas dan Perizinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rancangan spesifikasi dan kebutuhan aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
b. penyiapan pelaksanaan manajemen penyedia layanan pada layanan proses bisnis terkait fasilitas dan perizinan di bidang ekspor dan/atau impor;
c. penyiapan pemantauan dan evaluasi pengembangan sistem fasilitas dan perizinan di bidang ekspor dan/atau impor dalam penyelenggaraan SINSW; dan
d. penyiapan pelaksanaan dukungan pengembangan sistem terhadap layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Your Correction
