Correct Article 43
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
Subdirektorat Pengembangan Sistem Fasilitas dan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rancangan dan kebutuhan spesifikasi aplikasi dan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, rancangan basis data, pembangunan dan pengembangunan SINSW, dan manajemen penyedia layanan pada proses bisnis fasilitas dan perizinan di bidang ekspor dan/atau impor, serta proses bisnis untuk mendukung pengembangan sistem terhadap layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Your Correction
