Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seksi Tata Kelola dan Manajemen Program Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan tata kelola dan evaluasi kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi dan komunikasi, penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan evaluasi manajemen program dan tranformasi teknologi informasi dan komunikasi, serta penyusunan dan evaluasi Information Technology Service Management (ITSM) Plan dan pemutakhiran Service Improvement Plan SINSW. (2) Seksi Perencanaan dan Arsitektur Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan evaluasi rencana strategis, peta jalan, arsitektur, dan kapasitas teknologi informasi dan komunikasi SINSW, dan tranformasi teknologi informasi dan komunikasi SINSW, serta melakukan fasilitasi dukungan administrasi Direktorat.
Your Correction