Correct Article 41
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Seksi Tata Kelola dan Manajemen Program Teknologi Informasi; dan
b. Seksi Perencanaan dan Arsitektur Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Your Correction
