Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Direktorat Teknologi Informasi terdiri atas: a. Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi; b. Subdirektorat Pengembangan Sistem Fasilitas dan Perizinan; c. Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik; dan d. Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Your Correction