Correct Article 38
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
Direktorat Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Sistem Informasi;
b. Subdirektorat Pengembangan Sistem Fasilitas dan Perizinan;
c. Subdirektorat Pengembangan Sistem Logistik; dan
d. Subdirektorat Keamanan Informasi dan Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Your Correction
