Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan, dan evaluasi rencana strategis, peta jalan, arsitektur teknologi informasi, dan perencanaan kapasitas SINSW; b. penyiapan penyusunan rancangan dan pelaksanaan pedoman pembangunan sistem dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW; c. penyiapan bahan penyusunan tata kelola teknologi informasi dan manajemen program dan tranformasi teknologi informasi dan komunikasi SINSW; d. penyiapan bahan penyusunan rancangan dan pengujian spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan perancangan basis data; e. penyiapan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SINSW; f. penyiapan pelaksanaan manajemen risiko penyelenggaraan SINSW; g. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan keamanan teknologi informasi dan komunikasi; h. penyiapan pelaksanaan manajemen layanan pengguna, gangguan, masalah teknologi informasi dan komunikasi, dan kelangsungan layanan SINSW; i. penyiapan pelaksanaan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi; j. penyiapan pelaksanaan pengelolaan basis data SINSW; k. penyiapan pemantauan dan evaluasi SINSW; l. penyiapan pelaksanaan pengembangan sistem untuk mendukung pengelolaan sistem layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan m. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Your Correction