Correct Article 37
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan, dan evaluasi rencana strategis, peta jalan, arsitektur teknologi informasi, dan perencanaan kapasitas SINSW;
b. penyiapan penyusunan rancangan dan pelaksanaan pedoman pembangunan sistem dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW;
c. penyiapan bahan penyusunan tata kelola teknologi informasi dan manajemen program dan tranformasi teknologi informasi dan komunikasi SINSW;
d. penyiapan bahan penyusunan rancangan dan pengujian spesifikasi dan kebutuhan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, dan perancangan basis data;
e. penyiapan pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SINSW;
f. penyiapan pelaksanaan manajemen risiko penyelenggaraan SINSW;
g. penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan keamanan teknologi informasi dan komunikasi;
h. penyiapan pelaksanaan manajemen layanan pengguna, gangguan, masalah teknologi informasi dan komunikasi, dan kelangsungan layanan SINSW;
i. penyiapan pelaksanaan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
j. penyiapan pelaksanaan pengelolaan basis data SINSW;
k. penyiapan pemantauan dan evaluasi SINSW;
l. penyiapan pelaksanaan pengembangan sistem untuk mendukung pengelolaan sistem layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan
m. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Your Correction
