Correct Article 35
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
(1) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Logistik Pemerintah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait logistik pemerintah dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
(2) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Platform Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait platform logistik dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
(3) Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan Efisiensi Proses Bisnis Logistik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan analisis dampak atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis terkait dengan kegiatan logistik dan proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
Your Correction
