Correct Article 32
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
Subdirektorat Efisiensi Proses Bisnis Logistik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan strategi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang logistik pemerintah dan platform logistik dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan logistik nasional.
Your Correction
