Correct Article 31
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
(1) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hulu mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait pemberian perizinan hulu di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta
proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(2) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Hilir mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait pemberian perizinan hilir di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(3) Seksi Efisiensi Proses Bisnis Perizinan Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi dan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis terkait pemberian perizinan lainnya di bidang ekspor dan/atau impor dalam pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW serta proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
(4) Seksi Pemantauan dan Analisis Dampak Kebijakan Efisiensi Proses Bisnis Perizinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan analisis dampak atas pelaksanaan harmonisasi, integrasi, simplifikasi, dan ekstensifikasi proses bisnis terkait dengan pemberian perizinan di bidang ekspor dan/atau impor dan proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor dan/atau impor.
Your Correction
