Correct Article 22
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Efisiensi Proses Bisnis menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan strategi simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang penyediaan fasilitas, perizinan, dan logistik;
b. pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang penyediaan fasilitas, perizinan, dan logistik;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan simplifikasi, standardisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi proses bisnis bidang penyediaan fasilitas, perizinan, dan logistik;
d. pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi proses bisnis untuk mendukung layanan pemerintah secara elektronik yang terkait dengan ekspor, impor, dan/atau logistik nasional; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Your Correction
