Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subbagian Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengawasan pelaksanaan tugas, dan pemantauan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, pengelolaan gratifikasi dan koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat. (2) Subbagian Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, peraturan dan keputusan teknis, perjanjian, pertimbangan hukum, dan harmonisasi kebijakan di bidang single window, serta pelaksanaan analisis kasus hukum dan layanan advokasi hukum. (3) Subbagian Komunikasi dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pelaksanaan pengelolaan strategi komunikasi, media publikasi, pelaksanaan liputan dan dokumentasi, kepustakaan, dan pemberian layanan informasi publik.
Your Correction