Correct Article 16
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
(1) Subbagian Perencanaan dan Kinerja mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja, pelaksanaan manajemen kinerja dan manajemen risiko, serta analisis, pemantauan dan evaluasi kinerja organisasi dan risiko organisasi.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran, melaksanaan urusan perbendaharaan, serta menyusun dokumen pelaksanaan anggaran, pemantauan dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan auditor di bidang keuangan.
(3) Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, asistensi pengadaan barang dan/atau jasa, serta pengelolaan urusan rumah tangga, dan pengelolaan barang milik negara, penyiapan kebutuhan dan pengelolaan operasional kantor, serta koordinasi penanganan dan keselamatan kerja.
Your Correction
