Correct Article 13
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, serta pengelolaan barang milik negara dan aset lainnya, perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan urusan rumah tangga.
Your Correction
