Correct Article 12
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan pengelolaan budaya organisasi, penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan bisnis proses, prosedur, dan metode kerja, serta pelaksanaan pemantauan dan pelaporan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan.
(2) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan rencana kebutuhan, pengadaan, pengembangan sumber daya manusia, penyiapan bahan dan pelaksanaan pusat asesmen, pengurusan pengangkatan, kepangkatan, penggajian, mutasi, pemberhentian, pemensiunan, dan hukuman disiplin pegawai, dan pengelolaan kinerja pegawai, manajemen talenta, serta pembinaan mental.
(3) Subbagian Tata Usaha dan Dukungan Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kunjungan kerja, pemantauan tindak lanjut arahan pimpinan, keprotokoleran, kearsipan dan pengelolaan tenaga pendukung LNSW, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretariat.
Your Correction
