Correct Article 10
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan organisasi dan tata laksana;
b. penyiapan koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia, kepatuhan kode etik, dan disiplin pegawai;
c. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan pelaporan program reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan; dan
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan dukungan kegiatan pimpinan.
Your Correction
