Correct Article 8
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
Sekretariat terdiri atas:
a. Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara;
dan
c. Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan Layanan Informasi.
Your Correction
