Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat terdiri atas: a. Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia; b. Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Barang Milik Negara; dan c. Bagian Kepatuhan Internal, Hukum, dan Komunikasi dan Layanan Informasi.
Your Correction