Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi pelaksanaan kegiatan LNSW; b. koordinasi dan pengelolaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, serta transformasi kelembagaan; c. koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia; d. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; e. koordinasi dan pelaksanaan manajemen kinerja dan risiko organisasi; f. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan aset lainnya, perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan urusan rumah tangga; g. koordinasi dan pelaksanaan kepatuhan internal dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat; h. koordinasi dan pelaksanaan harmonisasi proses perumusan rancangan peraturan, serta layanan advokasi; i. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan urusan layanan informasi, publikasi, dan komunikasi publik; j. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, dan dukungan kegiatan pimpinan; dan k. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretariat.
Your Correction