Correct Article 7
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pelaksanaan kegiatan LNSW;
b. koordinasi dan pengelolaan organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi, serta transformasi kelembagaan;
c. koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia;
d. koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan;
e. koordinasi dan pelaksanaan manajemen kinerja dan risiko organisasi;
f. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan barang milik negara dan aset lainnya, perencanaan kebutuhan dan pengadaan barang/jasa, serta pengelolaan urusan rumah tangga;
g. koordinasi dan pelaksanaan kepatuhan internal dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
h. koordinasi dan pelaksanaan harmonisasi proses perumusan rancangan peraturan, serta layanan advokasi;
i. koordinasi dan pelaksanaan pengelolaan urusan layanan informasi, publikasi, dan komunikasi publik;
j. pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, dan dukungan kegiatan pimpinan; dan
k. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretariat.
Your Correction
