Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi LNSW terdiri atas: a. Sekretariat; b. Direktorat Efisiensi Proses Bisnis; c. Direktorat Teknologi Informasi; dan d. Direktorat Pengelolaan Layanan, Data, dan Kemitraan. (2) Bagan susunan organisasi LNSW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction