Correct Article 2
PERMEN Nomor 86 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 86 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window
Current Text
(1) Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW merupakan unit organisasi noneselon yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) LNSW dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
