Correct Article 8
PERMEN Nomor 85+ Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 85+ Tahun 2024 tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Current Text
(1) Penilaian Massal untuk menentukan NJOP Bangunan objek pajak umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan dengan menyusun DBKB untuk setiap JPB.
(2) JPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan atas:
a. perumahan;
b. perkantoran;
c. pabrik;
d. toko/apotek/pasar/ruko;
e. rumah sakit/klinik;
f. olahraga/rekreasi;
g. hotel/restoran/wisma;
h. bengkel/gudang/pertanian;
i. gedung pemerintah;
j. lain-lain;
k. Bangunan tidak kena pajak;
l. Bangunan parkir;
m. apartemen/kondominium;
n. pompa bensin (kanopi);
o. tangki minyak; dan
p. gedung sekolah.
(3) Klasifikasi JPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
