Correct Article 3
PERMEN Nomor 85 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 85 Tahun 2023 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERTANIAN
Current Text
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang dilakukan di luar wilayah kantor tidak termasuk biaya perjalanan dinas petugas.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi peserta.
(3) Biaya perjalanan dinas petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak dan dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar.
Your Correction
