Correct Article 14
PERMEN Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Current Text
Terhadap SPM-LS yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 13 dilakukan pengujian untuk diterbitkan SP2D.
Your Correction
