Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pejabat penanda tangan SPM mengajukan SPM-LS kekurangan pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dalam rangkap 2 (dua) beserta Arsip Data Komputer SPM dengan dilampiri: 1. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh); dan 2. daftar nominatif, untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima.
Your Correction