Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Potongan Pajak Penghasilan atas pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur kepada Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Your Correction