Correct Article 6
PERMEN Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Current Text
(1) Kepada Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melaksanakan Kerja Lembur paling sedikit 2 (dua) jam berturut-turut diberikan Uang Makan Lembur yang besarnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
(2) Uang Makan Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.
Your Correction
