Correct Article 5
PERMEN Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Current Text
(1) Besaran Uang Lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
(2) Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melaksanakan Kerja Lembur pada hari libur kerja, dapat diberikan Uang Lembur sebesar 200% (dua ratus persen) dari besaran Uang Lembur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Your Correction
