Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diberikan Uang Lembur dengan ketentuan: a. mendapat Surat Perintah Kerja Lembur; dan b. melakukan Kerja Lembur paling sedikit 1 (satu) jam penuh. (2) Surat Perintah Kerja Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dengan ketentuan sebagai berikut: a. dapat dibuat secara bulanan maupun untuk hari- hari tertentu saat Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti melakukan Kerja Lembur; b. paling sedikit memuat nama Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang diperintah Kerja Lembur, hari dan tanggal pelaksanaan Kerja Lembur, lamanya waktu Kerja Lembur dan pekerjaan yang harus diselesaikan; dan c. dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction