Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur. (2) Uang Lembur dan Uang Makan Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Pegawai Non-ASN yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang. (3) Uang Lembur dan Uang Makan Lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dengan ketentuan: a. pengangkatannya berdasarkan perjanjian kerja/ kontrak kerja antara Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti dengan kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen/ kepala kantor/kepala satuan kerja; dan b. tercantum dalam perjanjian kerja/kontrak kerja.
Your Correction