Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi: a. Pegawai Non-ASN; dan b. Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pegawai Non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. staf khusus/staf ahli non-ASN pada kementerian negara/lembaga; b. komisioner/Pegawai Non-ASN pada lembaga nonstruktural; c. dokter/bidan pegawai tidak tetap; d. dosen/guru tidak tetap; dan e. Pegawai Non-ASN lainnya, kecuali yang bekerja pada satuan kerja Badan Layanan Umum yang Uang Lembur dan Uang Makan Lembur-nya dibayarkan dari pendapatan Badan Layanan Umum. (3) Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak kerja dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing) dan Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada satuan kerja Badan Layanan Umum.
Your Correction