Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 | Peraturan Menteri Nomor 85-pmk-05-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai Non-ASN adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, melaksanakan tugas dan fungsi instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai pegawai pada instansi pemerintah berdasarkan surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 3. Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti adalah pegawai yang membuat perjanjian kerja/kontrak kerja dengan kuasa pengguna anggaran/ pejabat pembuat komitmen/kepala kantor/kepala satuan kerja untuk jangka waktu tertentu, melaksanakan tugas dalam rangka mendukung kegiatan operasional instansi pemerintah, dan dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 4. Kerja Lembur adalah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada waktu-waktu tertentu di luar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap instansi Pemerintah, dalam rangka menyelesaikan tugas-tugas kedinasan dan/atau mendukung kegiatan operasional yang mendesak. 5. Uang Lembur adalah uang yang diberikan kepada Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang telah melakukan Kerja Lembur. 6. Uang Makan Lembur adalah uang makan yang diberikan kepada Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang telah melakukan Kerja Lembur. 7. Surat Perintah Kerja Lembur adalah surat yang dibuat dan ditandatangani oleh kuasa pengguna anggaran/ pejabat pembuat komitmen/kepala kantor/kepala satuan kerja yang memuat perintah kepada Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti untuk melakukan Kerja Lembur. 8. Daftar Hadir Kerja adalah daftar yang memuat nama dan tanda tangan Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti tersebut pada hari kerja. 9. Daftar Hadir Lembur adalah daftar yang memuat nama dan tanda tangan Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagai bukti kehadiran dalam melaksanakan Kerja Lembur. 10. Daftar Pembayaran Perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur adalah daftar yang dibuat dan ditandatangani kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen/kepala kantor/kepala satuan kerja dan bendahara pengeluaran yang memuat jumlah jam lembur masing-masing Pegawai Non-ASN, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada hari-hari melaksanakan Kerja Lembur selama satu bulan, jumlah Uang Lembur dan Uang Makan Lembur, jumlah kotor dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterima yang melakukan Kerja Lembur. 11. Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut SPP-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. 12. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. 13. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penanda tangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran. 14. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPM.
Your Correction