Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 84 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2023 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut: KFDkabupaten/kota-i = [pendapatan + penerimaan pembiayaan tertentu] – [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu + pengeluaran pembiayaan tertentu] Keterangan: KFDkabupaten/kota-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu kabupaten/kota. (2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendapatan asli daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan daerah yang sah. (3) Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. (4) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa dana otonomi khusus. (5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. belanja pegawai; b. belanja bunga; c. belanja bagi hasil; dan d. belanja bantuan keuangan kepada desa yang bersumber dari: i) dana desa; dan ii) alokasi dana desa. (6) Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah.
Your Correction