Correct Article 4
PERMEN Nomor 84 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2023 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Current Text
(1) Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan formula sebagai berikut:
KFDprovinsi-i = [pendapatan + penerimaan pembiayaan tertentu] - [pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan + belanja tertentu + pengeluaran pembiayaan tertentu] Keterangan:
KFDprovinsi-i = Kapasitas Fiskal Daerah suatu provinsi.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.
(3) Penerimaan pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
(4) Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. dana otonomi khusus; dan
b. dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
(5) Belanja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. belanja pegawai;
b. belanja bunga; dan
c. belanja bagi hasil.
(6) Pengeluaran pembiayaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah.
Your Correction
