Correct Article 2
PERMEN Nomor 84 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2023 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Current Text
(1) Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk:
a. pertimbangan dalam pengusulan daerah penerima hibah yang bersumber dari:
1. penerimaan dalam negeri; dan/atau
2. pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri, dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal (pre-financing);
b. penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah, jika dipersyaratkan;
c. pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah; dan/atau
d. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peta Kapasitas Fiskal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi; dan
b. Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota.
(3) Peta Kapasitas Fiskal Daerah provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
