Correct Article 1
PERMEN Nomor 84 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 84 Tahun 2023 tentang PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu.
2. Peta Kapasitas Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio Kapasitas Fiskal Daerah.
Your Correction
