Correct Article 4
PERMEN Nomor 84-pmk-05-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 84-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS JEMBER PADA KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
Current Text
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
b. tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c. tarif penggunaan sarana transportasi;
d. tarif rumah sakit dan poliklinik;
e. tarif laboratorium dan bengkel;
f. tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi;
g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
h. tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
i. tarif pengembangan bahasa;
j. tarif perpustakaan;
k. tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan;
dan
l. tarif hak atas kekayaan intelektual.
Your Correction
