Article 1
(1) Balai Laboratorium Bea dan Cukai merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara teknis fungsional dibina oleh Direktorat yang membidangi teknis kepabeanan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(3) Balai Laboratorium Bea dan Cukai secara administratif dibina oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Balai Laboratorium Bea dan Cukai dipimpin oleh Kepala Balai.